Izin Lengkap dan Sesuai Prosedur, Koordinator CIC Pusat Cecep Cahyana Temui Eddy Anwar Soal Pengiriman Pasir Laut ke Batam

 


Karimun (Batamnews88)— Menanggapi pemberitaan dan polemik yang berkembang terkait tongkang bermuatan ribuan ton pasir laut yang berasal dari Pulau Babi, Karimun dan berlabuh di Batam, Koordinator DPP CIC Pusat, Cecep Cahyana, melakukan klarifikasi langsung kepada pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Edy Anwar. Sabtu (19/7/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Edy Anwar menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut yang dilakukan telah memiliki legalitas lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya ingin tegaskan bahwa izin kami lengkap dan aktivitas kami berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta aturan turunannya seperti PP 96 Tahun 2021 dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020," ujar Edy Anwar di hadapan Koordinator CIC Pusat.

Cecep Cahyana menyatakan bahwa klarifikasi langsung ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat menyesatkan opini publik. Menurutnya, sikap terbuka dari Edy Anwar merupakan langkah positif dalam menjaga transparansi sektor pertambangan rakyat.

"Kami dari CIC Pusat mengedepankan asas keterbukaan dan integritas. Setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Edy Anwar, kami mencatat bahwa semua dokumen perizinan yang dimiliki sah dan prosedural. Jika ada penyalahgunaan di lapangan, itu perlu dikaji secara teknis oleh pihak berwenang, bukan langsung menjustifikasi pelanggaran," tegas Cecep.

Sementara itu, terkait isu penggunaan tongkang berkapasitas lebih dari yang diizinkan dan dugaan distribusi ke wilayah di luar izin, penasihat hukum Edy Anwar, Patas Sulaiman Rambe, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh aspek teknis kepada lembaga surveyor resmi yang telah ditunjuk.

"Kami menggunakan Surveyor Indonesia untuk mengawasi proses muat dan volume. Mengenai peruntukan akhir pasir, kami hanya menjual kepada pembeli sesuai pasar. Jika pembeli mengecer atau menggunakannya untuk proyek tertentu, itu bukan tanggung jawab penambang selama masih dalam wilayah hukum Indonesia," jelas Patas.

Cecep Cahyana mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan prematur sebelum seluruh fakta dan data teknis dikaji oleh otoritas yang berwenang.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, mari kita dorong pengawasan yang ketat, bukan malah menuduh tanpa dasar. Kami akan terus memantau kasus ini dan mendorong penambang rakyat yang patuh hukum agar tidak dikriminalisasi,” pungkas Cecep.(Gun).

Posting Komentar

0 Komentar