Jumat, 18 Juli 2025
Batamnews88//HumasRutan — Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Usulan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Jumat (18/07), dan diikuti oleh seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia.
Sosialisasi ini dilaksanakan sehebungan dengan pelaksanaan usulan Remisi Umum, Remisi Tambahan, dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana, serta Pengurangan Masa Pidana Umum dan Dasawarsa bagi Anak Binaan. Remisi ini akan diberikan secara serentak pada tanggal 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Pelaksanaan usulan remisi ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. \
Kegiatan sosialisasi ini juga membahas teknis penyampaian data usulan remisi, verifikasi berkas narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat substantif maupun administratif, hingga mekanisme pemberian remisi secara simbolis pada momentum 17 Agustus mendatang. Hal ini dilakukan agar seluruh proses pengusulan dan pemberian remisi berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta tepat waktu.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, Rutan Batam berkomitmen untuk melaksanakan proses usulan remisi secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan. Diharapkan, momentum Hari Kemerdekaan nanti dapat menjadi semangat baru bagi para narapidana dan anak binaan untuk terus berbenah diri dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
(Abdul Hadi)
0 Komentar