Batamnews – Aktivitas kendaraan ekspedisi bermuatan berlebih (overload) di kawasan Pelabuhan Telaga Punggur, jalur Roro tujuan Dabo Singkep, kian meresahkan masyarakat. Dugaan pelanggaran ini bukan sekadar melanggar aturan, tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah truk ekspedisi dengan muatan tak wajar bebas berlalu-lalang tanpa pengawasan ketat. Kendaraan overload bukan hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Ironisnya, aparat terkait terkesan menutup mata dan membiarkan kondisi ini berlarut-larut.
“Kalau dibiarkan terus, sama saja aparat membiarkan maut berkeliaran di jalan. Kami masyarakat menuntut penertiban keras, jangan hanya pura-pura sidak lalu tutup mata,” tegas salah seorang warga, Jumat (19/9/2025).
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengusaha maupun sopir yang mengoperasikan kendaraan overload dapat dijerat sanksi pidana kurungan hingga dua bulan dan/atau denda maksimal Rp24 juta. Kendaraan yang melebihi kapasitas dan dimensi juga wajib ditahan dan dilarang beroperasi.
Jika aparat Lantas Polda Kepri tidak segera mengambil tindakan tegas, publik khawatir ada pembiaran yang merusak kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum seharusnya tidak pandang bulu, apalagi menyangkut keselamatan banyak orang.
Masyarakat menegaskan, jika praktik berbahaya ini terus dibiarkan, bukan hanya citra kepolisian yang akan tercoreng, tetapi potensi jatuhnya korban jiwa di jalan raya tak bisa dielakkan.
(Dede)
0 Komentar