Batam - Razia rutin terhadap murid yang di lakukan oleh pihak pengajar (Guru) SMAN 12 Batam tentang tata tertib di sekolah, Kamis 22-01-2026.
Pengajar (Guru) rutin melakukan razia terhadap murid yang bersekolah di sman 12, pada hari selasa pihak pengajar (Guru) melakukan razia hingga terjaring beberapa murid yang kedepatan membawa Hend pon (HP) kesekolah..
Razia rutin tersebut di lakukan di dalam kelas, hal sperti ini rutin di lakukan agar siswa dan siswi fokus untuk belajar.
"Salah seorang guru kelas yang tidak di sebut kan nama nya, Ia menjelas kan bahwa pihak sekolah sblm nya memberi kan tatib ke semua wali murid di dalam tatib tersebut ada pelarangan untuk siswa dan siswi agar tidak di perbolehkan utk membawa HP, tujuan nya ialah utk kenyamanan belajar dan mengajar, pungkas nya.
Selanjut ia menjelas kan, tatib seperti ini kira nya utk semua wali murid agar bisa memahami apa yang di lakukan pihak guru, hari ini kami melakukan razia rutin dan beberapa murid kedapatan membawa HP dan sesuai tatib maka siswa dan siswi yang kedapatan membawa HP akan kami berikan sangsi terhadap murid tersebut, sesuai tatib maka HP tersebut akan kami sita selama 1 bulan, jelas nya kepada awak media.
Kami menghimbau kpd murid dan orang tua/wali murid agar saling memberi nasehati kpd anak-anak kita agar tidak membawa HP ke sekolah dan mengikuti tatib yang sudah kita sepakati bersama, tutup nya.(Red)
