• Jelajahi

    Copyright © BATAMNEWS88
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Masa Depan Anak Batam Terancam Dugaan Judi Terorganisir Berkedok Permainan di Pusat Perbelanjaan BCS MALL Warga Mintak Kapolda Kepri Dan Polresta Barelang Segera Menangkap Pemilik HOKKI BEAR

    Selasa, 24 Maret 2026, Maret 24, 2026 WIB Last Updated 2026-03-25T00:52:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Batam – Jika ini terus dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang mati—masa depan anak-anak Batam ikut dikubur hidup-hidup.



    Fakta mengejutkan terkuak di BCS Mall, Lubuk Baja, Selasa (24/3/2026). Puluhan anak di bawah umur diduga bebas keluar-masuk dan bermain di Gelanggang Permainan Hokki Bear yang disinyalir kuat menjadi kedok praktik perjudian terselubung.

    Tak lagi sembunyi, praktik ini berjalan terang-terangan. Anak-anak terlihat asyik mengumpulkan tiket dari mesin permainan—yang kemudian ditukar dengan rokok, lalu dicairkan menjadi uang tunai. Sebuah rantai transaksi yang diduga sengaja dirancang untuk menyiasati hukum.

    Ini bukan permainan. Ini pola.

    Modusnya jelas: tiket → rokok → uang.

    Dan yang lebih mencengangkan, proses “pencairan” uang itu diduga dilakukan di ruang publik, tepatnya di Babaturan Resto—yang kini disorot bukan lagi sebagai tempat makan, melainkan diduga menjadi loket transaksi uang hasil permainan.

    Antrean panjang terlihat bukan untuk membeli makanan, tapi menyetor slop rokok demi uang tunai. Lebih miris, anak-anak ikut berdiri di barisan yang sama—menunggu “hasil” dari permainan yang diduga kuat mengarah pada praktik perjudian.

    Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini pembiaran sistematis.

    Di mana Aparat Penegak Hukum (APH)?

    Di mana pengawasan?

    Atau memang sengaja ditutup mata?

    Padahal hukum sudah jelas. Pasal 303 KUHP mengancam pelaku perjudian dengan pidana berat. Instruksi Kapolri pun tegas: berantas segala bentuk perjudian. Namun di Batam, praktik ini justru seolah tumbuh subur di pusat keramaian.

    Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, bahkan mencium kejanggalan lain yang tak kalah serius: dugaan permainan izin usaha.

    Hokki Bear disebut beroperasi di tiga lokasi berbeda—BCS Mall, One Mall, dan Top 100 Tembesi—namun dengan nama usaha yang sama.

    “Ini patut diduga ada penyalahgunaan izin. Satu badan hukum seharusnya satu izin. Kalau dipakai di beberapa tempat, ini bukan lagi pelanggaran ringan,” tegas Ismail.

    Lebih jauh, ia mengingatkan potensi pidana lain: dugaan penggelapan pajak dan retribusi daerah jika benar satu izin digunakan untuk beberapa lokasi usaha.

    “Kalau itu terjadi, ini sudah masuk ranah pidana. Negara dirugikan, masyarakat dirusak,” tambahnya.

    Desakan kini mengarah ke DPMPTSP Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau untuk segera turun tangan, memeriksa legalitas usaha, NPWP, serta seluruh dokumen perizinan yang dimiliki.

    Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Hokki Bear, Babaturan Resto, maupun aparat kepolisian.

    Sementara itu, anak-anak terus bermain.

    Tiket terus ditukar.

    Rokok terus mengalir.

    Dan uang tetap berpindah tangan.

    Pertanyaannya sederhana:

    Apakah negara benar-benar hadir, atau justru membiarkan generasi mudanya digadaikan di depan mata? (Ari Yanto)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini