BATAM, 03 JULI 2026 – Konsorsium 4 Media Investigasi membongkar kejahatan kemanusiaan yang mengerikan berkedok usaha di kawasan Kabil Punggur. PT ESUN terbukti secara sistematis menyiksa dan merampas hak hidup 30 pekerja warga negara Indonesia, diperlakukan jauh lebih rendah dari barang bekas.
Ini bukan sekadar pelanggaran aturan kerja. Ini kebiadaban! Manusia dipakai habis tenaganya, dihajar risiko kerja sampai cacat, lalu dibuang begitu saja saat tak lagi menguntungkan. Persis seperti mesin rusak yang tak berguna lagi,” amuk T. Sembiring, perwakilan tim investigasi.
⚖️ UNDANG-UNDANG DIJADIKAN KAIN LAP
Perusahaan terbukti melanggar aturan secara sengaja:
1. Pasal 28D UUD 1945 + PP 35/2021
Memaksa pekerja tanda tangan kontrak PKWT 7 tahun untuk pekerjaan tetap, tujuan jelas: menelantarkan hak pesangon selamanya.
2. Pasal 28H UUD 1945 + UU 39/1999 tentang HAM
Salinan kontrak disandera agar pekerja tak punya bukti; satu pekerja cacat lengan akibat kecelakaan kerja dihentikan pengobatannya, lalu dipecat tanpa sepeser pun santunan.
3. Pasal 28F UUD 1945 + UU Perseroan Terbatas
Sembunyi tanpa papan nama resmi, menutup rapat dari mata publik dan pengawasan.
MANAJEMEN PENCOLIK TANGGUNG JAWAB
Saat tim media datang langsung ke lokasi gudang:
- Kalvin (Pengawas Lapangan) menolak bicara satu kata pun, hanya melempar perintah hubungi HRD
- Ardian (Staf HRD) yang ditunjuk menjawab semua panggilan, pesan resmi, dan jalur komunikasi lain dengan KEBISUAN TOTAL
“Mereka main kucing-kucingan karena tahu bersalah. Perusahaan yang jujur tak akan gemetar saat ditanya nasib pekerjanya,” tambah Sembiring.
BUKTI MEMBUNGKAM SEMUA ALASAN BOHONG
Rekaman dan foto 03 Juli 2026 membantah habis alasan palsu PHK:
“Bahan baku habis” → FAKTA: Gudang meluap tumpukan plastik sampai menyentuh atap
“Pekerjaan cuma sementara” → FAKTA: Ini kegiatan inti usaha harian, melanggar aturan keras PKWT
“Hak pekerja sudah lunas” → FAKTA: Korban cacat dibiarkan sakit tanpa biaya pengobatan sehari pun
Tambahan: Pekerja terpaksa bekerja di tempat berantakan tanpa helm, sarung tangan, atau alat pelindung apa pun.
TUNTUTAN TANPA TAWAR-MENAWAR
Kepada Menaker RI, Komnas HAM, Polda Kepri, dan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Segera turun ke lokasi, selidiki tuntas dugaan pelanggaran HAM berat dan eksploitasi modern di PT ESUN
2. Panggil paksa Ardian dan Kalvin, jangan biarkan mereka bersembunyi lagi
3. Wajibkan bayar pesangon 2x lipat untuk 30 pekerja + santunan penuh seumur hidup bagi korban cacat
4. Cabut izin usaha PT ESUN selamanya jika terbukti melanggar hukum
Batam bukan rimba tanpa hukum! Tak ada tempat bagi pengusaha yang memakan daging pekerjanya sendiri.”(Ari yanto)


