• Jelajahi

    Copyright © BATAMNEWS88
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LPK RI Batam Awasi Toko MITRA 7500 Bengkong Aljabar Terkait Laporan Produk Kosmetik

    Kamis, 22 Januari 2026, Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T10:44:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Batam — Lembaga Perlindungan Konsumen Rakyat Indonesia (LPK RI) Kota Batam melakukan pengawasan ke toko MITRA 7500 yang berlokasi di kawasan Bengkong Aljabar, Batam, menyusul adanya laporan konsumen terkait dugaan peredaran produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan.



    Pengawasan tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan konsumen atas pembelian produk maskara yang dilakukan pada 15 Januari 2026. Konsumen melaporkan adanya kejanggalan pada produk yang dibeli, sehingga LPK RI Batam menindaklanjutinya dengan pemeriksaan langsung ke lapangan.


    Saat melakukan pengawasan, tim LPK RI Batam menemukan sejumlah produk kosmetik dan aksesoris kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar serta telah melewati masa berlaku. Selain itu, beberapa produk tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.


    Ketua LPK RI Batam, Hirmawansyah, yang turun langsung ke lokasi didampingi sejumlah anggota, mengatakan bahwa temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keamanan dan keselamatan konsumen.


    “Setiap produk kosmetik yang beredar di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM, mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia, serta dilengkapi surat keterangan impor dari BPOM untuk produk yang berasal dari luar negeri,” ujar Hirmawansyah, Kamis (23/1/2026).


    Menurut dia, ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap konsumen dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk kosmetik yang tidak terjamin mutu dan keamanannya.


    LPK RI Batam menegaskan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 106 ayat (1) yang menyatakan bahwa sediaan farmasi dan kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.


    Selain itu, temuan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 undang-undang tersebut melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.


    Hirmawansyah menyatakan pihaknya akan menyampaikan hasil pengawasan ini kepada instansi terkait guna ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.


    “Kami mengimbau pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku. Sementara kepada masyarakat, kami mengajak untuk lebih teliti dalam membeli produk kosmetik dan tidak ragu melaporkan jika menemukan produk yang diduga bermasalah,” kata dia.


    LPK RI Batam menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan sebagai bagian dari upaya perlindungan hak-hak konsumen di Kota Batam.

    (Ati yanto/Tim) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini