Batam-Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan Negeri, Bea dan Cukai, serta Pemerintah Kota Batam tengah berada di bawah sorotan publik terkait lemahnya penegakan hukum dan Peraturan Daerah di Kota Batam. Rabu 28/01/2026.
Maraknya praktik tempat perjudian “303”, peredaran rokok ilegal, penyalahgunaan jasa ekspedisi, hingga distribusi minuman beralkohol ilegal dinilai berlangsung terbuka dan masif.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar dan serius mengenai efektivitas penindakan dan komitmen aparat dalam menegakkan hukum hingga ke akar persoalan.
Meski aparat penegak hukum mengklaim telah bekerja secara maksimal, tetapi fakta di lapangan menunjukkan praktik tempat perjudian malah justru terus berkembang di sejumlah titik strategis kota.
Salah satu yang kini menjadi perhatian publik adalah dugaan penyalahgunaan gelanggang permainan anak di lantai 4 Batam City Square (BCS) Mall.
Arena yang dikelola PT Lubuk Sumber Jaya tersebut diduga kuat berubah fungsi menjadi lokasi perjudian terselubung bagi orang dewasa, dengan modus mesin permainan berbasis koin yang dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai.
Ironisnya, praktik tempat perjudian mesin elekronik ini berlangsung di ruang publik berpotensi melibatkan tempat permainan anak-anak di salah satu pusat perbelanjaan terbesar Kota Batam.
Sorotan keras datang dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Budi Darmawan, yang menegaskan seluruh bentuk perjudian “303” wajib dihentikan total, terlebih di bulan suci Ramadan.
Ia mendesak Pemko Batam dan instansi terkait segera untuk mengevaluasi serta mencabut izin usaha yang terindikasi mengarah pada praktik-praktik tempat perjudian.
“Perjudian haram secara syariat dan ilegal menurut hukum negara. Tidak ada toleransi, apalagi di bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Di tingkat nasional, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Sudah menginstruksikan seluruh jajaran Polda untuk memberantas perjudian secara total dan tanpa pandang bulu, termasuk menindak tegas oknum aparat yang terbukti terlibat atau membekingi.
Sebagai bentuk keseriusan, Kapolri juga memerintahkan pembersihan internal dengan memberikan sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam jaringan judi 303.
Selain penindakan langsung di lapangan, Kapolda diminta mengoptimalkan peran Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Siber mengungkap jaringan perjudian secara menyeluruh, termasuk menelusuri alur transaksi keuangan, rekening penampung, serta keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Secara hukum, praktik tempat perjudian diancam pidana berat melalui Pasal 303 KUHP, UU Nomor 7 Tahun 1974, serta KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman penjara dan denda hingga miliaran rupiah, termasuk bagi pihak yang memfasilitasi.
Maraknya tempat perjudian terselubung di Batam kini menjadi ujian nyata untuk aparat penegak hukum untuk mengatasi hal tersebut sampai ke titik akar.
Publik menanti langkah konkret, tegas, dan transparan untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.(Ari Yanto)
