BATAM, 13 Mei 2026 – Sebuah pelabuhan tidak resmi atau dikenal luas masyarakat sebagai "pelabuhan tikus" yang berlokasi persis di kawasan dekat Jembatan 3 Barelang, tepatnya di samping kantor/pos BAKAMLA, diduga berstatus "kebal hukum". Tempat ini beroperasi sangat bebas, keluar-masuk barang diduga ilegal berjalan lancar tanpa ada gangguan, pemeriksaan, atau penindakan dari pihak berwenang sama sekali.
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi mendalam awak media di lapangan, pelabuhan ini diketahui memiliki jaringan kuat serta diduga kuat mendapat dukungan perlindungan dari orang-orang berpengaruh di wilayah Batam. Hal inilah yang membuat pengelola dan pihak terkait sama sekali tidak merasa takut, berani beraktivitas rutin meski lokasinya sangat dekat dengan instansi pengawas laut BAKAMLA yang seharusnya mengawasi wilayah tersebut.
Meski akses masuk dipagari dan gerbangnya selalu tertutup rapat agar sulit dilihat orang luar, aktivitas di dalamnya sangat sibuk dan teratur. Terlihat jelas ada beberapa unit lori/truk box roda 6 yang datang dan pergi berkala, melakukan bongkar muat barang. Barang-barang tersebut asal-usulnya tidak jelas, tidak ada dokumen sah, dan sangat kuat diduga barang ilegal yang tidak membayar pajak/bea cukai serta tidak lolos pengawasan.
Dari sisi darat, barang-barang itu langsung dipindahkan ke sejumlah kapal cepat yang selalu bersandar dan berjejer rapi di dermaga pelabuhan itu. Kapal-kapal ini siap mengangkut barang ilegal tersebut ke berbagai tujuan, baik di dalam maupun luar wilayah Batam.
Kondisi ini memicu kemarahan besar dan pertanyaan tajam dari publik: Di mana peran penegak hukum? Mengapa tempat ini dibiarkan beroperasi bebas, padahal lokasinya persis di samping instansi negara?
Masyarakat dan awak media sangat menduga kuat ada praktik "bermain mata" atau kerja sama tersembunyi antara oknum instansi berwenang dengan pengelola pelabuhan tikus. Jika tidak ada perlindungan atau keterlibatan pihak tertentu, mustahil tempat ini bisa bertahan lama dan beroperasi sebebasnya.
⚖️ Secara hukum, perbuatan melindungi, membiarkan, atau terlibat dalam operasi pelabuhan ilegal ini sangat tegas diancam pidana berat, baik bagi pengelola maupun bagi pejabat/oknum instansi yang melindungi atau diam saja:
1. Pasal 221 KUHP: Barangsiapa (termasuk pejabat) menyalahgunakan wewenang, diam saja, atau menghalangi penegakan hukum – diancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda.
2. Pasal 425 KUHP: Pejabat yang mengetahui ada kejahatan tapi sengaja tidak melapor, tidak mencegah, atau membiarkan – diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. Pasal 12 UU Tipikor No.31/1999: Jika ada penerimaan uang/hadiah atau keterlibatan suap untuk melindungi – diancam penjara 4 sampai 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
4. Pasal 102 & 103 UU Kepabeanan No.17/2006: Penyelundupan barang – pidana penjara 1–10 tahun + denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar; siapa saja yang membantu, melindungi, atau membiarkan ikut dipidana sama berat.
5. Pasal 263 UU Pelayaran No.17/2008: Operasi pelabuhan tanpa izin sah – pidana penjara maks 5 tahun; pejabat yang membiarkan dihukum setara pelaku.
Instansi yang bertanggung jawab mengawasi dan menindak ini antara lain: BAKAMLA, Bea Cukai, Kepolisian RI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Keberadaan pelabuhan ini selain merugikan negara triliunan rupiah lewat hilangnya pajak/bea cukai, juga merugikan pedagang jujur dan membahayakan keamanan wilayah.
Hingga berita ini diturunkan, pelabuhan tikus tersebut masih beroperasi normal. Awak media dan masyarakat berharap ada langkah tegas, transparan, dan penindakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk membongkar siapa oknum instansi yang diduga bermain mata dan melindungi tempat ini.(ari yanto)

