TEMBILAHAN HULU - clickindonesiainfo.id - Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai pelaksanaan ujian di MA Sabilal Muhtadin Tembilahan Hulu, bersama ini kami dari Yayasan Sabilal Muhtadin menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Genap Tahun Pelajaran 2025-2026 dilaksanakan pada 2 - 15 Juni 2026.
Memang benar terdapat siswa yang mengikuti ujian di area teras sekolah. Hal ini terjadi karena:
a. Keterlambatan siswa melebihi batas toleransi tata tertib ujian;
b. Adanya siswa tidak serius mengikuti ujian;
c. Miskomunikasi panitia ujian.
Dari siswa yang diwawancarai oleh wartawan tersebut memang benar adanya tunggakan, namun siswa tersebut tetap mengikuti dan menyelesaikan ujian sampai selesai.
Kami menegaskan bahwa penempatan siswa di teras bukan merupakan bentuk hukuman atas tunggakan infaq bulanan/SPP. MA Sabilal Muhtadin berkomitmen bahwa hak mengikuti ujian tidak boleh dihalangi oleh alasan administrasi keuangan.
Kami akui adanya perbedaan informasi di lapangan. Setelah kami lakukan evaluasi internal, hal tersebut disebabkan kurangnya koordinasi panitia saat itu dan kesalahpahaman siswa. Untuk itu kami mohon maaf atas kegaduhan informasi yang timbul.
Komitmen Terhadap Hak Anak dan Aturan yang Berlaku,
MA Sabilal Muhtadin tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Kami pastikan tidak ada siswa yang dilarang ikut ujian karena faktor ekonomi.
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 4 Ayat (1): Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
3. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1): Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya.
4. UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 54: Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, dan diskriminasi.
5. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan: Sekolah wajib menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Atas kejadian ini, kami telah dan akan melakukan:
1. Evaluasi SOP Ujian: Memperbaiki mekanisme penanganan siswa terlambat agar tetap humanis dan tidak mengurangi hak anak.
2. Pembinaan Internal: Memberikan pengarahan kepada seluruh guru dan panitia ujian terkait perlindungan anak dan komunikasi publik.
3. Pendampingan Psikologis: Tim BK akan melakukan asesmen kepada siswa yang terdampak untuk memastikan tidak ada tekanan psikis.
Kemudian terkait Isu Tunggakan Infaq Bulanan/SPP,
Kami tegaskan, MA Sabilal Muhtadin tidak pernah menjadikan tunggakan sebagai alasan melarang atau membedakan perlakuan siswa saat ujian. Jika ada oknum yang melakukan, itu melanggar kebijakan yayasan. Orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi dipersilakan berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk dicarikan solusi, termasuk keringanan atau penjadwalan ulang pembayaran sesuai PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 52.
Atas kejadian itu semua
Kami mohon maaf kepada siswa, orang tua, dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang timbul akibat peristiwa ini. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi besar bagi kami untuk berbenah.
Kami berterima kasih atas kontrol sosial dari rekan-rekan media dan masyarakat. MA Sabilal Muhtadin berkomitmen menjadi lembaga pendidikan yang ramah anak, bermartabat, dan taat asas.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Kami terbuka untuk audiensi dan dialog lebih lanjut.
Tembilahan Hulu, 15 Juni 2026
Hormat kami,
Eka Susanti, S.Pd
Kepala MA Sabilal Muhtadin Tembilahan Hulu
di ketahui oleh
Dr. H. Ali Azhar, S. Sos., MH., MM
Ketua Yayasan Sabilal Muhtadin Tembilahan Hulu





