BATAM — Sejumlah titik pelabuhan dan jalur laut di Batam menjadi sorotan setelah Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menyampaikan surat resmi kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam.
Mereka meminta dugaan aktivitas lalu lintas barang melalui sejumlah titik yang disebut dalam surat tersebut segera diverifikasi.
Surat bernomor 008/AL-LSM-ORMAS-PK/IX/2026 disampaikan pada 24 September 2026.
Isinya meminta Bea dan Cukai melakukan klarifikasi, pemeriksaan lapangan, serta mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
Sejumlah lokasi disebut menjadi perhatian, yakni Pelabuhan Haji Sage, Pelabuhan Pak Akhmad, Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Pelabuhan Punggur, serta beberapa titik di kawasan Jembatan 3 hingga Jembatan 6, Rempang dan Galang.
Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mengatakan surat tersebut dilayangkan berdasarkan informasi dan temuan yang menurut mereka perlu diuji melalui pemeriksaan resmi.
“Kami meminta semuanya terang berdasarkan data dan fakta.
Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara resmi. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai hukum,” ujar Ismail.
Menurut Ismail, persoalan utama yang ingin didapatkan pihaknya bukan sekadar pengakuan atau bantahan, melainkan kepastian berdasarkan hasil pengawasan.
Aliansi meminta Bea dan Cukai menjelaskan apakah titik-titik yang disebut berada dalam wilayah pengawasannya, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah terdapat temuan terkait pergerakan barang di lokasi tersebut.
Jangan Berhenti pada Surat
Sorotan ini sekaligus menempatkan fungsi pengawasan Bea dan Cukai dalam perhatian publik.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, publik tentu membutuhkan penjelasan resmi.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, langkah penegakan hukum menjadi bagian penting yang juga perlu dijelaskan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Aliansi sendiri menegaskan bahwa informasi yang mereka terima belum merupakan kesimpulan adanya tindak pidana penyelundupan. Karena itu,
verifikasi dari instansi berwenang menjadi titik penting untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau tidak.
Ismail mengatakan surat tersebut telah diterima pada sekitar pukul 13.32 WIB, 24 September 2026.
Ia juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan aksi damai apabila tidak memperoleh tanggapan.
“Kalau surat kami tidak ditanggapi, kami akan melakukan aksi damai. Ini sebagai bentuk dukungan agar Bea dan Cukai dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara transparan sesuai aturan,” katanya.
Publik Menunggu Jawaban Resmi
Kini perhatian tertuju pada respons KPU Bea dan Cukai Batam.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar ada atau tidaknya aktivitas di titik-titik tersebut, tetapi apa hasil pengawasan, bagaimana status kegiatan di lokasi,
dan apakah terdapat pelanggaran kepabeanan yang ditemukan berdasarkan pemeriksaan resmi.
Sampai berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari KPU Bea dan Cukai Batam mengenai substansi surat Aliansi maupun hasil pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang disebut.
Karena itu, dugaan aktivitas penyelundupan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang menjadi dasar penting agar persoalan ini tidak berhenti sebagai tudingan, tetapi memperoleh jawaban berdasarkan data dan ketentuan hukum.(Ari yanto)

