BATAM, 31 Juli 2026 — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas negara yang menggunakan modus penyamaran sangat cerdik di wilayah Batam. Pelaku terbukti menyembunyikan barang haram tersebut di dalam isi kartrid alat uap (vape) dan dikemas menyerupai makanan ringan biasa, sehingga sulit terdeteksi saat pemeriksaan rutin.
Penggerebekan dilakukan secara terkoordinasi dan serentak pada hari Selasa, 28 Juli 2026, yang meliputi empat titik lokasi berbeda di Kota Batam, yaitu: kawasan Perumahan Berlian, Batam Kota, sekitar Hotel Mbak Wai, lingkungan Apartemen Sei Ladi, Pelita, serta kawasan pemukiman di Batu Ampar.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka warga negara Indonesia yang berinisial BAB, ID, NC, TFS, TMS, AJ, dan DA. Sementara itu, dua orang yang diduga kuat sebagai otak sekaligus pemasok utama jaringan ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Warga Negara Asing (WNA) berinisial SL dan KC, yang diduga beroperasi dari Malaysia dan mengatur pasokan narkoba lintas perbatasan.
Kedua buronan ini diyakini berperan mengirim barang dari luar negeri yang kemudian disembunyikan di dalam kartrid vape dan kemasan makanan agar lolos dari pengawasan petugas. Modus ini dinilai baru dan sangat berbahaya karena bentuknya menyerupai barang sehari-hari, sehingga sulit dibedakan dengan barang biasa.
Seluruh tersangka yang diamankan kini menjalani pemeriksaan mendalam. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal terkait lainnya, yang mengancam dengan pidana penjara berat. Sementara itu, tim pengejar terus melacak keberadaan kedua WNA yang melarikan diri guna memutus rantai peredaran narkoba lintas negara ini sampai ke akar-akarnya.(ari yanto)

