*BATAM,29/07/2026,bbatamnes88 Penghormatan terhadap simbol negara kembali diinjak. *Bendera Pusaka Merah Putih* yang berkibar di halaman *PT Hok Seng Persada*, Jalan Raja Ali Kelana, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, didapati dalam kondisi *kusam, koyak, dan tidak layak*.
Ironisnya, bendera tersebut tetap dikibarkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang *panel surya* ini.
# *Manajemen Bungkam, Security Alasan "Bukan Urusan Saya"*
Tim investigasi media mendatangi lokasi pada rabu *29 Juli 2026*, untuk meminta klarifikasi. Namun alih-alih bertemu manajemen, tim justru dipingpong ke *Chief Security bernama Jepri* yang mengaku pensiunan Polda.
Dengan enteng Jepri beralasan baru 2 minggu bertugas dan sudah mengajukan ke perusahaan, namun tidak ada tanggapan.
"Tak mungkin saya ganti pakai uang pribadi," dalihnya.
Upaya tim media untuk bertemu manajemen perusahaan secara sengaja dipersulit. Pihak keamanan terkesan menghalangi dan mencari celah agar awak media tidak bisa masuk.
# *Terancam Pidana 1 Tahun & Denda 100 Juta*
Tindakan pembiaran ini jelas melanggar *UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara*.
Dalam *Pasal 24 huruf c* ditegaskan setiap orang dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Pelanggarnya dapat dijerat *Pasal 67* dengan ancaman *pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000*.
Sebagai badan usaha yang beroperasi di wilayah NKRI, sikap abai PT Hok Seng Persada terhadap Merah Putih ini tidak hanya melukai rasa kebangsaan, tetapi juga berpotensi berurusan dengan hukum.
Hingga berita ini tayang, *pihak manajemen PT Hok Seng Persada belum memberikan klarifikasi*. Media batamnes88membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
*[FOTO: Bukti bendera Merah Putih kusam dan koyak berkibar di PT Hok Seng Persada, Batam 28/07/2026]*
*Batam, 28 Juli 2026*
*Tim Investigasi Media batmnes88

