BATAM — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di HH Club P3 Batam pada 10 Agustus 2026 menyisakan pertanyaan besar. Dari 32 orang yang diamankan, enam ditetapkan sebagai tersangka, sementara 762 butir pil ekstasi ditemukan dalam sebuah brankas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Ketua DPW IPJI Kepri sekaligus Ketua Umum Aliansi Ormas LSM Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, meminta penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan.
«“762 butir bukan sekadar angka. Penyidik harus mengungkap dari mana barang itu berasal, siapa yang membawa, siapa pemasok dan siapa yang mengendalikan, sepanjang didukung alat bukti,” tegas Ismail.»
Menurutnya, penyidikan juga perlu menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan atau lokasi lain. Informasi mengenai dugaan hubungan P1, P2 dan P3, katanya, harus diverifikasi dan dibuktikan secara hukum, bukan berdasarkan asumsi.
Ismail juga mendorong penelusuran aliran dana apabila ditemukan indikasi keuntungan dari tindak pidana narkotika.
“Jangan hanya kejar hilir. Putus sampai ke hulu. Kalau ada pemasok dan pengendali yang terbukti, proses tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara, namun pihak yang belum terbukti harus tetap dilindungi asas praduga tak bersalah.
Kini pertanyaan publik sederhana: apakah enam tersangka menjadi akhir perkara, atau justru pintu masuk Bareskrim untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih besar di Batam?(Ari yanto)

