• Jelajahi

    Copyright © BATAMNEWS88
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BUKIT TIBAN PATAM LESTARI TERUS DIPAPAS, PUBLIK DESAK BUKA LEGALITAS DAN SIAPA DI BALIKNYA

    Rabu, 02 September 2026, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T04:35:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    BATAM — Team 10 Cyber Rajawali

    Aktivitas pemotongan bukit di kawasan Tiban Patam Lestari, Batam, kembali memunculkan tanda tanya besar.


    Bukit yang berada di sekitar jalan umum dan permukiman warga terus dipapas. Batu dipecah, tanah dikeruk, sementara truk pengangkut material terlihat keluar-masuk lokasi.


    Yang menjadi persoalan bukan sekadar bukit yang berubah bentuk.


    Legalitas dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut justru belum terlihat jelas di lapangan.


    Tidak tampak papan informasi proyek yang menjelaskan nama kegiatan, pelaksana pekerjaan, pemilik kegiatan maupun dasar perizinannya.


    Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah kegiatan tersebut sudah mengantongi seluruh izin yang diwajibkan?


    Jika memang legal, mengapa informasi dasar kegiatan tidak dibuka kepada publik?

    Pertanyaan berikutnya lebih serius: siapa yang mengawasi aktivitas pemotongan bukit tersebut?


    Apakah pemerintah daerah, instansi teknis, maupun aparat terkait sudah turun melakukan pemeriksaan langsung?

    Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah muncul kerusakan lingkungan, gangguan jalan, persoalan keselamatan warga, atau masalah hukum.


    Publik juga berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan tata ruang, ketentuan lingkungan, perizinan berusaha, serta aturan terkait pemanfaatan dan pengangkutan material.


    Team 10 Cyber Rajawali meminta instansi berwenang tidak sekadar menerima laporan di atas meja. Turun ke lokasi, periksa dokumen, cek izin, telusuri pihak yang melakukan kegiatan, dan buka hasil pemeriksaan kepada masyarakat.


    Jika semua dokumen lengkap dan kegiatan sesuai aturan, tunjukkan secara terbuka.


    Namun jika ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada teguran administratif semata apabila memang terdapat unsur pelanggaran hukum.


    Pertanyaan publik sederhana: siapa yang mengerjakan, siapa pemilik kegiatan, apa dasar izinnya, dan siapa yang memberikan pengawasan?


    Jangan biarkan kawasan permukiman berubah menjadi arena pengerukan tanpa kejelasan. Hukum harus bekerja sebelum persoalan menjadi lebih besar, bukan setelah semuanya terlambat. (Ari yanto)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini