BATAM – Persoalan lahan di Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa, kembali memasuki tahap penting.
Sebanyak 271 kepala keluarga (KK) mempertanyakan kepastian atas rencana relokasi dan kompensasi yang disebut pernah dibahas dalam kesepakatan tahun 2023.
Warga meminta kejelasan tertulis mengenai status mereka, dasar penguasaan lahan, mekanisme relokasi, serta dasar penetapan kompensasi.
Pertanyaan tersebut menjadi penting di tengah rencana penataan kawasan.
Di sisi lain, BP Batam dan PT Sarana Bangun Sejati perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penguasaan lahan, isi notulen 2023, status 271 KK, serta tahapan penyelesaian yang akan ditempuh.
RDP pada 30 September 2026 diharapkan menjadi ruang terbuka untuk mempertemukan keterangan warga, pemerintah, dan pihak perusahaan sehingga tidak terjadi perbedaan tafsir mengenai komitmen yang pernah dibahas.
Pertanyaan utamanya kini sederhana: apakah komitmen relokasi 2023 masih berlaku, bagaimana nasib 271 KK, dan apa dasar hukum serta mekanisme penyelesaiannya?
Teluk Bakau membutuhkan kepastian yang dapat diverifikasi—bukan hanya pernyataan lisan. Transparansi dokumen, kejelasan prosedur, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci agar penataan kawasan tidak menimbulkan persoalan baru.
Tim Gabungan 10 Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BP Batam, PT Sarana Bangun Sejati, Pemerintah Kota Batam, DPRD Kota Batam, serta seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(Ari Yanto)

