• Jelajahi

    Copyright © BATAMNEWS88
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Gunakan Listrik, Air, dan Lahan Kantor, Proyek Pagar DPRD Batam Rp2,35 Miliar Disorot Publik.

    Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T09:00:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    BATAM, 24 Juli 2026 – Proyek pembangunan pagar Kantor DPRD Kota Batam senilai Rp2.352.345.678 menuai sorotan. Selain diduga memanfaatkan fasilitas milik pemerintah berupa listrik, air, dan area kantor sebagai workshop, proyek ini juga dipertanyakan karena adanya dugaan selisih anggaran yang hingga kini belum dijelaskan kepada publik.


    Data yang dihimpun menunjukkan anggaran Tahap I sepanjang 228 meter mencapai Rp2.585.782.400, sementara nilai kontrak yang tercantum pada papan proyek hanya Rp2.352.345.678. Selisih ratusan juta rupiah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rincian penggunaan anggaran.


    Pantauan di lokasi memperlihatkan material proyek, seperti besi, kayu, pipa scaffolding, ditumpuk di area Kantor DPRD Kota Batam.


    Aktivitas proyek juga diduga memanfaatkan fasilitas pemerintah berupa listrik, air, dan lahan kantor sebagai workshop. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan apakah penggunaan fasilitas tersebut telah memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.


    Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Sekretaris DPRD Kota Batam, Ridwan Afandi, sejak 16 Juli 2026. Saat itu ia menjawab, "Nanti kita konfirmasi sama ketua." Namun hingga 24 Juli 2026, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan.


    Di tengah kondisi efisiensi anggaran daerah, publik menilai keterbukaan informasi menjadi keharusan.


    DPRD Kota Batam diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai rincian anggaran, dugaan penggunaan aset negara, serta mekanisme pelaksanaan proyek agar tidak menimbulkan dugaan pemborosan maupun penyalahgunaan fasilitas pemerintah.


    Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak DPRD Kota Batam tetap diberikan hak jawab dan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan ini.(ari yanto)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini