BATAM — 29/09/2026 — Peredaran rokok merek PSG dan Manchester yang diduga tidak dilekati pita cukai menjadi sorotan.
Rokok tersebut disebut mudah ditemukan di sejumlah warung dan pedagang kaki lima di Batam dengan harga sekitar Rp15 ribu per bungkus.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan lebih jauh.
Jika produk tersebut benar tidak memenuhi ketentuan cukai, bagaimana barang bisa beredar secara terbuka dan menjangkau banyak pengecer?
Sumber berinisial ML mengklaim rokok PSG diduga diproduksi di salah satu perusahaan di kawasan industri Batam.
ML juga menyebut pria berinisial WL diduga berkaitan dengan peredarannya.
Klaim tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat dijadikan kesimpulan tanpa bukti serta klarifikasi dari pihak yang disebut.
Informasi lain menyebut adanya dugaan distribusi melalui jalur pelabuhan tidak resmi di wilayah Barelang.
Informasi ini pun masih perlu ditelusuri dan dibuktikan.
Jika dugaan tersebut terbukti, rantai persoalannya tidak berhenti pada pengecer. Penelusuran semestinya mencakup asal produksi, gudang penyimpanan, pemasok, distributor hingga jalur pengiriman.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah: siapa yang memasok, dari mana barang berasal, dan bagaimana produk yang diduga bermasalah dengan ketentuan cukai dapat beredar luas di Batam?
Bea Cukai Batam menjadi salah satu pihak yang diharapkan memberikan penjelasan mengenai pengawasan dan langkah penindakan terhadap dugaan peredaran tersebut.
Media masih mengupayakan konfirmasi kepada Bea Cukai Batam, pihak perusahaan yang disebut, serta WL.
Apabila ditemukan pelanggaran, publik berhak mengetahui proses penindakannya secara transparan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Ari Yanto)

