• Jelajahi

    Copyright © BATAMNEWS88
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Timbunan mangrove Bukit Raya dipersoalkan, janji rehabilitasi PT Bintang Husada ditagih

    Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T10:34:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Batam, 28/09/2026 Dugaan penimbunan kawasan mangrove di belakang Perumahan Bukit Raya, Belian, Batam Kota, kembali dipersoalkan. 


    Lebih dari dua minggu setelah PT Bintang Husada disebut berjanji melakukan rehabilitasi, pemulihan di lokasi yang dipersoalkan belum terlihat berdasarkan pantauan lapangan.


    Pantauan pada 28 September 2026 pukul 10.43 WIB di titik koordinat 1.136522° dan 104.092788° menunjukkan hamparan tanah merah urukan, sisa akar mangrove, serta pagar seng yang mengelilingi area tersebut.


    Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai batas Penetapan Lokasi (PL), luas area yang ditimbun, serta dampak kegiatan terhadap ekosistem mangrove.


    Namun, keberadaan pagar seng tidak dapat secara otomatis disebut sebagai pengakuan pelanggaran. 


    Kepastian mengenai apakah kegiatan telah melewati batas PL maupun melanggar ketentuan lingkungan harus dibuktikan melalui dokumen, pengukuran, dan pemeriksaan instansi berwenang.


    PT Bintang Husada sebelumnya disebut telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kepri. Pihak perusahaan juga disebut menyampaikan komitmen untuk melakukan rehabilitasi.


    Persoalannya, janji tersebut kini ditagih publik. 


    Jika rehabilitasi memang menjadi komitmen perusahaan, kapan pelaksanaannya dimulai, berapa luas kawasan yang akan dipulihkan, dan bagaimana mekanisme pengawasannya?


    Di sisi lain, Dinas Kehutanan Provinsi Kepri perlu menjelaskan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan penimbunan tersebut. BP Batam juga penting membuka informasi terkait batas PL dan kesesuaian kegiatan dengan peruntukan lahan.


    Secara hukum, kewajiban pemulihan lingkungan tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur pelanggaran terbukti.


    Karena itu, status hukum perkara ini perlu dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum, bukan sekadar asumsi.


    Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi PT Bintang Husada mengenai kondisi lokasi, batas PL, dan pelaksanaan rehabilitasi belum diperoleh.


    Kini publik menunggu jawaban sederhana tetapi penting: apa hasil pemeriksaan pemerintah, kapan pemulihan dilakukan, dan bagaimana memastikan kawasan mangrove yang terdampak benar-benar dipulihkan?


    Kasus ini tidak cukup berhenti pada pagar, timbunan, pemeriksaan, atau janji. 


    Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan. Jika tidak terbukti, pemerintah juga berkewajiban menjelaskan hasil pemeriksaannya secara terbuka(Ari yanto)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini